WARTALOMBOK - Akhir tahun 2023 lalu, warga Lombok Timur sempat digemparkan dengan wacana kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat, terkait pemotongan gaji guru honorer sebesar Rp150.000 selama 5 bulan.
Setelah diributkan, kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan setelah Penjabat (PJ) Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik mengambil sikap membayar gaji guru honorer sesuai standar yang seharusnya diterima.
Bahkan PJ Bupati pada saat itu, sempat memanggil kepala Dinas Dikbud bersama jajarannya untuk dimintai keterangan dalam rapat terbatas bersama PJ Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Administrasi Umum yang berlangsung di ruang kerjanya.
Menurutnya, Ini bukan soal besar kecilnya, akan tetapi sebagai bentuk penghargaan kepada para GTT yang membantu proses belajar mengajar di sekolah itu. “Tidak boleh dikurangi,” tegasnya
Baca Juga: Korlantas dan Menhub Lepas Mudik Gratis I News
Akhirnya guru honorer yang sumber gajinya dari APBD, saat itu mendapat angin segar, meskipun akan dibayar selama tiga bulan dan sisa yang dua bulan akan dibayar diawal tahun melalui APBD 2024.