Sementara Plh Kepala BPKAD Lombok Timur, Zaidar yang dihubungi melalui via telepon mengatakan, gaji non ASN khususnya yang guru honorer biasanya dibayar per triwulan.
Untuk bulan Januari hingga Maret ini, kata dia, sedang disiapkan oleh pihaknya. Namun informasi dari Dikbud sedang melakukan penyesuaian SK, lantaran beberapa guru honorer telah dinyatakan lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Karena ada beberapa perubahan, akibat ada guru-guru yang lulus PPPK dan sebagainya. Itu dulu kita tuntaskan baru lakukan pembayaran. Intinya kalau sudah lengkap administrasi termasuk SK-nya baru kita bayar," tegasnya
"Intinya kita di BPKAD siap untuk membayar, jika administrasi sudah lengkap. Karena itu menjadi dasar utama kita untuk lakukan pembayaran," ujarnya.
Baca Juga: Berikut Cara sertifikasi Guru melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Guru Honorer Kembali Mengamuk
Guru honorer kembali menunjukkan kekecewaan mereka terhadap pemerintah daerah. Sehingga ratusan masa guru honorer mendatangi kantor Bupati Lombok Timur.
Kedatangan mereka dalam rangka mempertanyakan terkait formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan mengusulkan penambahan formasi. Selain itu, para guru honorer ini meminta Pemda mengusulkan adanya afirmasi masa kerja pada seleksi PPPK tahun 2024.