2. Guru tersebut bukan Pendidik/Guru, melainkan Tenaga Kependidikan/TU
3. Dan yang pasti Guru tersebut harus aktif dan terdaftar di Dapodik
Baca Juga: Bikin Kaget ! RUU Omnibus Law Ciptakerja jadi UU Lebih Cepat dari Jadwal
Nah demikianlah Cara verifikasi dan validasi nomor ponsel guru dan tenaga pendidik, mudah-mudahan artikel ini bisa membantu sahabat-sahabat yang membutuhkan. Semoga bermanfaat.***