Kedelapan, munculnya bank tanah.
Baca Juga: Bikin merinding, begini aksi wanita menangis serahkan bendera merah putih kepada TNI
"Bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tanah dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," katanya.
Kesembilan, RUU Cipta Kerja akan mengambil kewenangan pemerintah daerah dan menambah kewenangan pemerintah pusat.
"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," dia katakan.
Baca Juga: 3 alasan menurut Jokowi kenapa Indonesia Butuh UU Cipta Kerja
Menurut Jokowi, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kesepuluh, terkait kewenangan perizinan untuk non-perizinan perusahaan.
"Kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap di pemda sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu," kata dia.
Hal terpenting adalah service level of agreement yaitu permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.