10 Poin bantahan Jokowi terkait UU Cipta Kerja, Diantaranya kesejahteraan buruh, dan lingkungan.

- 9 Oktober 2020, 23:12 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020 /Tayangan Youtube Sektretariat Presiden

Pertama, tekait isu penghapusan standar upah pekerja.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi; UMK, Upah Minimum Kabupaten; UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi, hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada," kata dia.

Kedua, mengenai standar perhitungan upah pekerja.

"Ada juga yang menyebutkan upah minumum dihitung per jam, ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," katanya.

Baca Juga: Kecewa Dewan tak mau temui masa aksi, kantor DPRD Jember dihujani lemparan batu

Ketiga, terkait informasi penghilangan cuti bagi para pekerja.

"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya.

Saya tegasnya ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," kata dia.

Keempat, mengenai mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Pemuda NW NTB Prihatin Atas Pengesahan UU Cipta Kerja

Halaman:

Editor: BK Fathoni

Sumber: ANTARA Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x