"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," katanya.
Kelima, terkait penghilangan jaminan sosial pekerja.
"Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," kata Jokowi.
Baca Juga: Faisal Bahri: Tujuan Pengesahan UU Cipta Kerja Tidak Masuk Akal
Keenam, soal tidak ada lagi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan bagi industri.
"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya AMDAL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, itu juga tidak benar.
AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," katanya.
Baca Juga: Cipayung Plus Kota Mataram Menekan DPRD NTB Menandatangani Pembatalan UU Cipta Kerja
Ketujuh, soal adanya komersialisasi pendidikan dan perizinan pendirian pondok pesantren.
"Ada juga berita UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK) sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini, apalagi perizinan di pondok pesantren tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," katanya.