Pemerintah Perpanjang Program Token Listrik Gratis Sampai 2021, Begini Syaratnya

- 27 Desember 2020, 07:25 WIB
Subsidi token listrik gratis tetap diperpanjang sampai tahun 2021.
Subsidi token listrik gratis tetap diperpanjang sampai tahun 2021. /Instagram.com/@pln_id

WARTA LOMBOK – Pemerintah memastikan memperpanjang program stimulus PLN berupa keringan tagihan listrik sampai tahun 2021.

Keringan tagihan listrik ini merupakan program pemerintah dalam rangka membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi.

Program stimulus ini berlaku bagi pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA dengan diskon 100% dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50%.

Baca Juga: Login www.PLN.co.id, Token Listrik Gratis Bulan Desember Sudah Bisa Diklaim

Pelanggan PLN yang bisa mendapatkan program stimulus PLN gratis adalah sebagai berikut;

1. Pelanggan dengan kapasitas 450 VA yang dapat subsidi listrik gratis merupakan golongan pelanggan R1/450 VA dan R1T/450 VA.

2. Merupakan pelanggan golongan R1/900 VA dan R1T 900 VA. Subsidi ini diberikan hanya berupa diskon tarif sebesar 50 persen.

3. Sementara pelanggan berkapasitas listrik 900 VA dengan golongan R1M/900 VA dan R1MT 900 VA tidak mendapat diskon listrik. Hal ini karena mereka dikategorikan sebagai pelanggan mampu (R1M), sedangkan R1MT merupakan pelanggan listrik prabayar.

Selain pelanggan listrik rumah tangga, pemerintah juga memberi subsidi listrik kepada pelaku UMKM. Syaratnya, pelaku UMKM menggunakan daya listrik 220 VA sampai 900 VA, di mana di dalamnya termasuk berlaku untuk golongan S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA.

Lalu, pelanggan golongan bisnis dengan daya B-1/900 VA dan 1-1/900 VA juga bisa mendapatkan subsidi. Di luar subsidi, pemerintah memberikan stimulus lain, berupa ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum selama 40 jam nyala.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Warta Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah