WARTA LOMBOK - Pemerintah dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum memenuhi target yang ditentukan.
Hingga saat ini penyaluran tercatat baru 98%, 21 Juta karyawan masih belum menerima manfaat dari bantuan tersebut.
Pemerintah memalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan BLT Subsidi Gaji sisanya akan dicairkan pada Januari 2021.
Baca Juga: 7 Golongan Karyawan yang Tidak Akan Ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Baca Juga: Mau Dapat Bansos BST Rp300 Ribu, Buat Dulu KIS 2021 Dengan Cara ini
Sebagaimana berita Warta Pontianak dalam artikel "8 Syarat untuk Mendapatkan BLT Subsidi Gaji yang Januari 2021, Cek Penerima di Sini"., ada delapan syarat bagi karyawan yang berhak dapat bantuan senilai Rp2,4 juta ini, yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos BLT Ibu Hamil Rp3 Juta, Ini Lo Kriteria Penerima Bantuannya