WARTA LOMBOK - Pencairan bansos PKH, termasuk untuk ibu hamil, telah dilakukan mulai 4 Januari 2021
Ibu hamil sendiri termasuk salah satu yang masuk dalam penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Oleh karena itu, ada beberapa syarat untuk bagi calon penerima Bansos PKH ini. Salah satunya, penerima memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH.
Baca Juga: BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Disalurkan Melaui Program Keluarga Harapan (PKH)
Baca Juga: BLT UMKM Akan Rp2,4 Juta Cair, Segera Cek NIK e-KTP Anda di eform.bri.co.id/bpum
Pemerintah melalui Kementerian Sosial menjelaskan bahwa bansos PKH (Program Keluarga Harapan) sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat.
PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Sebagaimana berita FIX INDONESIA dalam artikel “Simak Baik-Baik, Begini Cara Mendapatkan Bansos BLT Ibu Hamil Rp3 Juta dan Kriteria yang Akan Dapat”, untuk mendapatkan BLT ibu hamil, anak usia dini maupun kategori penerima PKH lain ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Mau Dapat Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Segera Daftar ke Kantor ini, Cair Hingga 31 Januari 2021