1. Ibu hamil, yang mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2. Ibu hamil yang belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Baca Juga: 5 Fakta Sriwijaya Air Jenis Boeing 737-500, Pesawat Bekas Pernah Dipakai Beberapa Maskapai
Baca Juga: KNKT Menyimpulkan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Tidak Meledak di Udara
3. Ibu hamil yang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.***(fixindonesia.com/Oktavino putra Hanidar)