Cara Mendapatkan Bansos BLT Ibu Hamil Rp3 Juta, Ini Lo Kriteria Penerima Bantuannya

- 12 Januari 2021, 23:59 WIB
Ilustrasi ibu hamil yang dapat BLT Ibu Hamil melaui PKH sebesar Rp3 Juta
Ilustrasi ibu hamil yang dapat BLT Ibu Hamil melaui PKH sebesar Rp3 Juta /Pixabay/Cparks

WARTA LOMBOK - Pencairan bansos PKH, termasuk untuk ibu hamil, telah dilakukan mulai 4 Januari 2021

Ibu hamil sendiri termasuk salah satu yang masuk dalam penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Oleh karena itu, ada beberapa syarat untuk bagi calon penerima Bansos PKH ini. Salah satunya, penerima memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH.

Baca Juga: BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Disalurkan Melaui Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca Juga: BLT UMKM Akan Rp2,4 Juta Cair, Segera Cek NIK e-KTP Anda di eform.bri.co.id/bpum

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menjelaskan bahwa bansos PKH (Program Keluarga Harapan) sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat.

PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Sebagaimana berita FIX INDONESIA dalam artikel “Simak Baik-Baik, Begini Cara Mendapatkan Bansos BLT Ibu Hamil Rp3 Juta dan Kriteria yang Akan Dapat”, untuk mendapatkan BLT ibu hamil, anak usia dini maupun kategori penerima PKH lain ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Mau Dapat Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Segera Daftar ke Kantor ini, Cair Hingga 31 Januari 2021

Baca Juga: Bansos 2021 Juga Didapatkan oleh Pemilik Kartu KIS, Begini Cara Cek Penerima BLT Rp300 Ribu

Berikut kriteria yang disebutkan dan harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan Bansos PKH:

1. Calon penerima harus masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

2. Calon penerima dalam keluarga tersebut harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.

3. Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluarga.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan PIP untuk SD/SMP/SMA di Laman pip.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Pelantikan 317 Pejabat Gunakan Tiga Tempat, Sekda Lotim: Ini Penyesuaian Protokol Kesehatan

4. Jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka yang didahulukan anak usia dini.

Peraturan Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Sedangkan cara untuk mendapatkan BLT ibu hamil dirincikan seperti berikut:

1. Ibu hamil, yang mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

2. Ibu hamil yang belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Baca Juga: 5 Fakta Sriwijaya Air Jenis Boeing 737-500, Pesawat Bekas Pernah Dipakai Beberapa Maskapai

Baca Juga: KNKT Menyimpulkan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Tidak Meledak di Udara

3. Ibu hamil yang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.***(fixindonesia.com/Oktavino putra Hanidar)

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah