Baca Juga: BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Disalurkan Melaui Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan PIP untuk SD/SMP/SMA di Laman pip.kemdikbud.go.id
Baca Juga: Pencarian Kotak Hitam Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di Lima Titik di Perairan Kepulauan Seribu
7.vPeserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
8. Bukan karyawan BUMN dan PN. ***(Faisal Rizal/Warta Pontianak)