Untuk Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cek Status Kepesertaan dan Nomor Rekening di Laman Ini

- 15 Januari 2021, 22:28 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap IV telah disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan.
BSU BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap IV telah disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan. /instagram.com/@kemnaker

WARTA LOMBOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang belum menerima bantuan pada termin 1 dan 2.

Kemnaker kembali menyalurkan Subsidi Gaji pada tahun 2021 lantaran pihaknya menyanggupi penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya dilakukan akhir Desember 2020. Sehingga, meminta dispensasi dengan melakukan sisa penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 pada bulan Januari 2021.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah, dilansir dari laman resmi Kemnaker, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar Dapat Bansos BPNT Rp200 Ribu dari Kemensos

Baca Juga: Gunakan Kartu KIS untuk Penerima BST Rp300 Ribu di Link dtks.kemensos.go.id, Begini Cara Cek BLT

Artinya, karyawan yang akan menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Januari 2021 nanti adalah yang belum dapat pada akhir 2020 atau termin 2.

Segera cek rekening Anda di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu per bulan.

Untuk memastikan rekening masih dalam keadaan aktif atau sesuai dengan nama pemilik, dapat dicek melalui beberapa cara.

Pertama, bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi BPJSTKU.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x