Ini Cara Dapat Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Meski NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

- 15 Januari 2021, 22:18 WIB
ILUSTRASI Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
ILUSTRASI Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. /Instagram/@infobpum/

WARTA LOMBOK – Program BLT UMKM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi Covid-19. BLT UMKM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Pemerintah kembali mencairan dana Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta kepada masyarakat pemilik UMKM yang telah mendaftarkan usahanya tahun 2020 lalu.

Perlu diketahui banpres BLT UMKM Rp2,4 juta ini tidak akan diberikan ke beberapa golongan yang tidak berhak mendapatkan bantuan ini di antaranya Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Porli, Pegawai BUMN/BUMD dan pelaku yang sedang mengajukan kredit dan pernah mendapatkan pinjaman dari bank.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BST Bansos Rp300 Ribu per Bulan dari Kemensos, Ikuti Langkah-Langkah Berikut

BLT UMKM Rp2,4 juta cair hingga 31 Januari 2021. Berikut ini cara mendapatkan bantuan meskipun tidak terdaftar di eform.bri.co.id.

Berikut adalah daftar lembaga pengusul untuk bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta;

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x