Ini Cara Dapat Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Meski NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

- 15 Januari 2021, 22:18 WIB
ILUSTRASI Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
ILUSTRASI Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. /Instagram/@infobpum/

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Cek Disini, 6 Golongan Calon Penerima BLT BPJS Ketanegakerjaan Tahun 2021

Selanjutnya, bagi para pelaku UMKM yang ingin mengajukan bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta perlu memerhatikan syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak, Simak Nasib Kamu di Tahun 2021

Pemerintah melalui kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Menargetkan Pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta cair pada Januari 2021.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah