Simak Pentingnya Mengelola Royalti Sebagai Imbalan Atas Pemanfaatan Ekonomi Dikelola oleh LMKN

- 16 April 2021, 20:35 WIB
Royalti hak cipta lagu atau musik merupakan imbalan yang didapat oleh pencipta lagu.
Royalti hak cipta lagu atau musik merupakan imbalan yang didapat oleh pencipta lagu. /Twitter.com/@DitjenAnggaran

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan ke Bali Menjadi yang Terendah Selama 10 Tahun Terakhir, Simak berbagai Dukungan Pemerintah

Baca Juga: Meradang Setelah Kanal YouTube Milik Gen Halilintar Kena Retas Orang Rusia, Atta: Report ke YouTube

Hal tersebut juga dilakukan untuk mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik yang digunakan secara komersial.

Selain itu, royalti juga dikelola untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

Uang royalti yang dikelola LMKN tidak masuk ke dalam APBN, dan akan dihimpun untuk kemudian diberikan kepada pemilik royalti.***

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @DitjenAnggaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x