Baca Juga: Meradang Setelah Kanal YouTube Milik Gen Halilintar Kena Retas Orang Rusia, Atta: Report ke YouTube
Hal tersebut juga dilakukan untuk mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik yang digunakan secara komersial.
Selain itu, royalti juga dikelola untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Uang royalti yang dikelola LMKN tidak masuk ke dalam APBN, dan akan dihimpun untuk kemudian diberikan kepada pemilik royalti.***