WARTA LOMBOK - Royalti hak cipta lagu atau musik merupakan imbalan yang didapat oleh pencipta lagu apabila lagu atau musiknya digunakan untuk kegiatan komersial.
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik.
Penerbitan PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut adalah tindak lanjut dari UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Direktorat Jenderal Anggaran @DitjenAnggaran pada 12 April 2021, royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan.
Hak royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur penggunaan atau pemanfaatan ciptaan lagu atau musik yang dimiliki para pemilik royalti.
Sehingga para pemilik royalti bisa mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi dari pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tersebut.
Hak royalti dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu atau musik. Royalti perlu dikelola untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pemilik hak cipta.