Simak Pentingnya Mengelola Royalti Sebagai Imbalan Atas Pemanfaatan Ekonomi Dikelola oleh LMKN

- 16 April 2021, 20:35 WIB
Royalti hak cipta lagu atau musik merupakan imbalan yang didapat oleh pencipta lagu.
Royalti hak cipta lagu atau musik merupakan imbalan yang didapat oleh pencipta lagu. /Twitter.com/@DitjenAnggaran

WARTA LOMBOK - Royalti hak cipta lagu atau musik merupakan imbalan yang didapat oleh pencipta lagu apabila lagu atau musiknya digunakan untuk kegiatan komersial.

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik.

Penerbitan PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut adalah tindak lanjut dari UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga: Pembangunan Rumah Khusus di Jambi Dilakukan Kementerian PUPR untuk Mengantisipasi Erosi Sungai Batanghari

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Direktorat Jenderal Anggaran @DitjenAnggaran pada 12 April 2021, royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan.

Hak royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Peraturan Pemerintah tersebut mengatur penggunaan atau pemanfaatan ciptaan lagu atau musik yang dimiliki para pemilik royalti.

Sehingga para pemilik royalti bisa mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi dari pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tersebut.

Hak royalti dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu atau musik. Royalti perlu dikelola untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pemilik hak cipta.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @DitjenAnggaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x