WARTA LOMBOK - Pemerintah melakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) melalui berbagai pihak seperti Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan menggambarkan bagaimana warga saling berdiskusi memecahkan masalah konflik dan juga problem yang ada di masyarakat.
Musrenbang Provinsi DKI Jakarta dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Rabu, 14 April 2021.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan @DitjenPK pada 14 April 2021, melalui Musrenbang diungkapkan bahwa Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi dengan DBH PPh terbesar.
Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengungkapkan bahwa DKI Jakarta mendapat alokasi DBH PPh sebesar 47,45 persen dari alokasi DBH PPh secara nasional.
“DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang mendapat alokasi DBH PPh terbesar sebesar 47,45 persen dari alokasi DBH PPh secara nasional,” tutur Astera.
Ia juga berharap bahwa Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meningkatkan sinergi untuk menjaga penerimaan dari sektor perpajakan.
Hal tersebut juga sejalan dengan tahapan perencanaan dan penganggaran untuk tahun 2022 yang dilakukan oleh DKI Jakarta.