Simak Ciri-ciri Uang Rupiah yang Sah Digunakan Sebagai Alat Pembayaran Untuk Bertransaksi

- 11 Mei 2021, 19:23 WIB
House Note (uang specimen) yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.
House Note (uang specimen) yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran. /Twitter.com/@KemenBUMN

WARTA LOMBOK - Beberapa waktu terakhir banyak yang memperbincangkan pecahan uang baru sebagai alat tukar transaksi. 

Pecahan uang baru yang diperbincangkan tersebut merupakan House Note atau uang specimen yang diterbitkan oleh Peruri. 

Uang specimen yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran. 

Baca Juga: Berikut Penjelasan Mengenai Retribusi Jasa Usaha yang Disediakan Pemerintah Daerah Dengan Prinsip Komersial

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian BUMN @KemenBUMN pada 10 Mei 2021, House Note adalah uang specimen atau uang contoh. 

Uang coroh tersebut diterbitkan oleh banknote printer atau perusahaan pencetak uang yang bertujuan untuk mempromosikan kemampuannya mencetak uang. 

Kemampuan banknote printer atau perusahaan pencetak uang dalam mencetak uang menggunakan teknologi security features tertentu. 

Disebutkan dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 bahwa uang NKRI adalah Rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat: 

Baca Juga: Ashanty Boyong Keluarga ke Dubai, Netizen Ramai Nyinyir: Corona Takut Sama Orang Kaya

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @kemenBUMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah