Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS Akan Dilaksanakan

- 8 Juni 2021, 08:38 WIB
Implementasi penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS akan diberlakukan mulai Juli 2021.
Implementasi penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS akan diberlakukan mulai Juli 2021. /Twitter.com/@bkpm

WARTA LOMBOK - Implementasi penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS Berbasis Risiko akan dilaksanakan. 

Pelaksanaan implementasi penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko akan dilakukan pada 2 Juli 2021. 

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Investasi atau Kepala BKPM.

Baca Juga: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Siapkan Hotline Pengaduan Untuk Kekerasan Anak

Dikutip wartalombok.com dari akun twitter Kementerian Investasi @bkpm pada 4 Juni 2021, surat edaran tersebut Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021. 

Surat edaran kepala BKPM tersebut berisi tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS. 

Optimalisasi penyelenggaraan Sistem OSS Berbasis Risiko dilakukan oleh Kementerian Investasi melalui uji coba terlebih dahulu.

Uji coba penyelenggaraan Sistem OSS Berbasis Risiko dilakukan kepada para pelaku usaha mulai 2 Juni 2021.

Baca Juga: 5 Kali Beraksi, Polisi Buru Sindikat Perampok dan Pemerkosa Sadis

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @bkpm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x