Permohonan perizinan berusaha oleh pelaku usaha tetap dilakukan melalui sistem OSS 1.1 sampai penyelenggaraan PBBR melalui sistem OSS berbasis risiko diimplementasikan.
Para pelaku usaha diminta untuk mempercepat proses pemenuhan komitmen atas izin usaha yang belum efektif melalui sistem OSS 1.1 paling lambat 25 Juni 2021.
Sehingga izin usaha yang efektif dan dilakukan oleh pelaku usaha dapat diterbitkan sebelum 30 Juni 2021.
Pelaku usaha dapat melakukan uji coba pada dua subsistem dalam sistem OSS Berbasis Risiko yang telah tersedia pada ujicoba-uuck.oss.go.id.
Adapun uji coba tersebut yaitu subsistem pelayanan informasi dan subsistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Pemenuhan komitmen dan permohonan perizinan berusaha baru oleh pelaku usaha disampaikan ke sistem OSS 1.1 setelah 25 Juni 2021.
Sementara perizinan berusaha yang merupakan izin usaha yang berlaku efektif tersebut belum dapat diterbitkan oleh sistem OSS 1.1 sampai 30 Juni 2021.
Baca Juga: Berulang Kali, Pelaku Ini Nekat Mencuri di Rumah Warga hingga Bobol Mushola
Maka perizinan usaha tersebut akan diproses berdasarkan perizinan usaha berbasis risiko sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 5/2021 dan peraturan BKPM 4/2021.