Kementerian Perindustrian Manfaatkan BM DTP Covid-19 Untuk Menjaga Produktivitas Sektor Industri

- 16 Juli 2021, 06:10 WIB
Kementerian Perindustrian memanfaatkan BM DTP untuk mendorong produktivitas sektor industri selama masa pandemi Covid-19.
Kementerian Perindustrian memanfaatkan BM DTP untuk mendorong produktivitas sektor industri selama masa pandemi Covid-19. /Instagram.com/@agusgumiwangk

Relaksasi terkait bea masuk sebagai komponen utama tersebut dianggap mampu mendorong pertumbuhan industri.

Usulan penerapan fasilitas BM DTP tersebut juga dilakukan untuk mendorong pelaku industri agar tetap berproduksi di tengah  pandemi Covid-19.

Insentif fiskal tersebut merupakan fasilitas khusus dari pemerintah untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Diperluas Hingga Jabodetabek, Layanan Telemedicine Dan Obat Gratis Diperuntukkan Pasien Covid-19 yang Isoman

BM DTP diberikan atas impor barang dan bahan yang belum dapat dipenuhi oleh industri dan dibutuhkan di dalam negeri baik secara jumlah dan spesifikasi.

Barang dan bahan tersebut digunakan untuk keperluan memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri.

BM DTP Covid-19 diberikan melalui PMK nomor 68 tahun 2021 untuk 42 sektor industri yang berlaku hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga: Sindir Pemerintah, Soleh Solihun : RS Penuh Tetap Yakin Situasi Terkendali

Adapun perbedaan utama fasilitas BM DTP reguler dengan BM DTP Covid-19 terletak pada mekanisme pemanfaatannya.

Mekanisme pemanfaatan BM DTP Covid-19 dilakukan per importasi dengan menggunakan sistem elektronik terintegrasi antara portal Indonesia National Single Window (INSW).***

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @Kemenperin_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x