Relaksasi terkait bea masuk sebagai komponen utama tersebut dianggap mampu mendorong pertumbuhan industri.
Usulan penerapan fasilitas BM DTP tersebut juga dilakukan untuk mendorong pelaku industri agar tetap berproduksi di tengah pandemi Covid-19.
Insentif fiskal tersebut merupakan fasilitas khusus dari pemerintah untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
BM DTP diberikan atas impor barang dan bahan yang belum dapat dipenuhi oleh industri dan dibutuhkan di dalam negeri baik secara jumlah dan spesifikasi.
Barang dan bahan tersebut digunakan untuk keperluan memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri.
BM DTP Covid-19 diberikan melalui PMK nomor 68 tahun 2021 untuk 42 sektor industri yang berlaku hingga 31 Desember 2021.
Baca Juga: Sindir Pemerintah, Soleh Solihun : RS Penuh Tetap Yakin Situasi Terkendali
Adapun perbedaan utama fasilitas BM DTP reguler dengan BM DTP Covid-19 terletak pada mekanisme pemanfaatannya.
Mekanisme pemanfaatan BM DTP Covid-19 dilakukan per importasi dengan menggunakan sistem elektronik terintegrasi antara portal Indonesia National Single Window (INSW).***