Seorang Wanita di Dubai Didenda Rp1,9 Miliar Usai Mengirim Pesan Kasar Melalui WhatsApp

7 Februari 2021, 21:29 WIB
Seorang wanita asal Inggris di Dubai terancam hukuman penjara dan denda Rp1,9 miliar karena mengumpat ke teman sekamarnya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp /Business Insider

WARTA LOMBOK - Seorang wanita di Dubai terancam hukuman dua tahun penjara dan denda 140 ribu dolar atau Rp1,9 miliar karena mengumpat pada teman sekamarnya melalui pesan WhatsApp.

Wanita asal Inggris yang tidak disebutkan namanya itu menghadapi dakwaan di bawah undang-undang kejahatan dunia maya Uni Emirat Arab.

Dia dituduh menulis "f --- you" kepada mantan teman sekamarnya yang berkebangsaan Ukraina setelah berdebat tentang penggunaan meja makan, kata Paul Thompson dari MailOnline.

Baca Juga: Selandia Baru Menjadi Negara Dengan Penanganan Covid-19 Terbaik Dunia, Meksiko Terburuk di Posisi Terakhir

Wanita berusia 31 tahun itu mengaku mengirim pesan kasar pada Oktober lalu tetapi jaksa penuntut belum mengajukan kasus hukum formal.

Jaksa penuntut sedang menunggu untuk mengajukan laporan forensik dari ponsel wanita itu sebelum sebuah kasus diajukan, kata outlet berita tersebut.

Wanita itu ditangkap ketika mencoba naik penerbangan dari Bandara Internasional Dubai ke Bandara Heathrow London.

Sejak itu dia mencoba menghubungi mantan teman sekamarnya untuk menyelesaikan situasi tetapi permintaannya ditolak, kata surat kabar itu.

Wanita Inggris, yang bekerja sebagai manajer SDM, mengatakan kepada MailOnline bahwa dia kekurangan uang, berselancar di sofa, dan takut kehilangan pekerjaannya.

"Aku membenturkan kepalaku ke dinding bata," katanya kepada outlet seperti dikutip Warta Lombok.com dari Business Insider.

Radha Stirling, CEO dari firma hukum Detained in Dubai, menggambarkan situasi tersebut sebagai "mimpi buruk."

Baca Juga: Mumi Dengan Lidah Emas Ditemukan Dalam Ekspedisi Arkeolog di Mesir

Dalam siaran persnya, Stirling mengatakan UEA telah mengkriminalisasi hampir setiap pengunjung ke negara itu di bawah undang-undang kejahatan dunia maya yang tidak jelas dan dirancang dengan buruk.

Berita hari ini benar-benar menyentuh hati wanita itu, yang tidak pernah mendapat masalah dalam hidupnya.

Dia melanjutkan bahwa ia terjerat dalam sistem hukum asing dan keseriusan pesan WhatsApp sederhana yang dikirim ke sesama orang Eropa di tengah panasnya pertengkaran, hal yang sulit dipahami dan menjadi mimpi buruk baginya.

Ini bukan pertama kalinya seorang warga negara asing ditangkap berdasarkan undang-undang kejahatan dunia maya yang ketat di UEA.

Pada 2019, Laleh Shahravesh ditangkap karena diduga menyebut istri mantan suaminya sebagai "kuda" di Facebook.

Uni Emirates Arab (UEA) dikenal sebagai sebuah negara teluk dengan penduduk yang mayoritas Islam namun tak jarang yang mengetahui jika negara itu memiliki undang-undang kejahatan dunia maya yang tak diduga.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Business Insider

Tags

Terkini

Terpopuler