76 Masjid Jadi Sasaran hingga Lakukan Penutupan, Prancis Sudah Buat Operasi Besar-Besaran

- 4 Desember 2020, 18:35 WIB
Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin mengatakan akan memeriksa 76 masjid di negaranya untuk menekan separatisme
Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin mengatakan akan memeriksa 76 masjid di negaranya untuk menekan separatisme /Instagram/@gerald_darmanin

Komunitas internasional dikejutkan oleh penikaman dua orang di luar bekas kantor Charlie Hebdo pada bulan September, kemudian pemenggalan kepala Paty pada 16 Oktober, dan pembunuhan brutal tiga orang di dalam Basilika Notre Dame Nice pada 29 Oktober 2020.

Serangan tersebut mendorong pejabat Prancis untuk mencari kambing hitam, dan komunitas Muslim menjadi sasaran.

Sementara negara itu dengan gigih membela karikatur provokatif anti-Muslim dengan dalih kebebasan berbicara, banyak agensi, surat kabar dan majalah telah menghapus artikel dan mengubah isinya atas perintah pemerintah Prancis.

Sejak awal November, pemerintah Prancis telah berhasil masuk dan memengaruhi tindakan empat outlet berita terkemuka, termasuk Financial Times, Politico, Le Monde, dan Associated Press.

Baca Juga: Seruan Boikot Produk Asal Prancis, Ini Daftar Produk Negara Prancis

Bulan lalu, Macron mengatakan dia tidak akan mencegah penerbitan kartun dengan dalih kebebasan berbicara, yang memicu kemarahan di kalangan dunia Muslim.

Sedangkan Muslim Prancis menuduhnya berusaha menekan agama mereka dan melegitimasi Islamofobia.

Beberapa negara mayoritas Muslim, termasuk Turki dan Pakistan, telah mengutuk sikap Macron terhadap Muslim dan Islam, dengan Presiden Recep Tayyip Erdoğan mengatakan pemimpin Prancis itu membutuhkan 'pemeriksaan kesehatan mental'.

Berbagai protes dan boikot terhadap produk Prancis telah terjadi di seluruh dunia atas pernyataan anti-Muslim Macron.

Protes terbesar terjadi di Dhaka bulan lalu. Sekitar 10.000 orang di Bangladesh berunjuk rasa di ibu kota negara Asia Selatan itu untuk memprotes presiden Prancis dan dukungan kuatnya terhadap undang-undang sekuler yang menganggap karikatur yang menggambarkan Nabi Muhammad dapat diterima.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah