Larangan bagi muslim untuk memasuki negara Amerika Serikat pernah digaungkan oleh kompetitornya Donald Trump yang dinilai publik sebagai keputusan dikriminatif.
Baca Juga: Ledakan Terjadi di Industri Tambang Emas China, Sebanyak 10 Pekerja Belum Ditemukan
Sebagaimana diketahui, sejak menjabat sebagai Presiden AS pada 2017 lalu, Donald Trump telah mengeluarkan beberapa kebijakan kontroversial diantaranya pelarangan bagi wisatawan muslim memasuki wilayah Amerika Serikat.
Kebijakan itu dibuat ulang beberapa kali di tengah gugatan hukum yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 2018.
Para pengamat mengatakan kebijakan kontroversial tersebut dapat dengan mudah dibatalkan karena dikeluarkan oleh perintah eksekutif dan proklamasi presiden, meskipun tuntutan hukum dari lawan konservatif dapat menunda proses tersebut
Selain pembatalan kebijakan tersebut, Joe Biden juga berencana untuk mengajukan undang-undang baru untuk menyediakan naturalisasi 11 juta orang tidak berdokumen yang saat ini tinggal di negara AS, di samping janjinya untuk memvaksinasi 100 juta orang dalam 100 hari pertamanya menjabat.
Baca Juga: Kamala Harris Terjebak Kencan Buta Sebelum Menikah di Usia 50 Tahun
Joe Biden sebelumnya mengumumkan bahwa dirinya akan mendorong Kongres AS untuk menyetujui paket stimulus 1,9 miliar dolar atau sekitar Rp26,8 triliun.
Kebijakan tersebut dimaksudkkan untuk mengatasi kemerosotan ekonomi Amerika Serikat yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.***