Sebab, Kemenkes tentu tidak bisa berjuang sendiri, dibutuhkan dukungan dan komitmen yang kuat dari seluruh elemen bangsa agar pandemi ini bisa segera berakhir.
Baca Juga: Ketahui Cara Mencegah dan Mengatasinya Flu yang Sering Menyerang Kesehatan Tubuh
Diketahui sebelumya, pemerintah juga sudah melakukan berbagai bentuk usaha dalam memutus mata rantai COVID-19 ini, salah satunya vaksinasi Gotong Royong.
Untuk mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi COVID-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok, pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong.
Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2021.
Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan menjelaskan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong akan diserahkan kepada BUMN, sehingga tidak akan menganggu program vaksinasi nasional COVID-19 pemerintah.
“Vaksinasi Gotong Royong ini tentunya tidak akan menganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” kata Nadia dalam konferensi pers kebijakan vaksinasi Gotong Royong yang digelar secara virtual pada Jumat, 26 Februari 2021.
Baca Juga: Sering Merasa Gemetar Setelah Berolahraga? Mungkin Anda Mengalami Hal Ini
Diungkapkan oleh Nadia bahwa layanan vaksinasi Gotong Royong tidak boleh dilakukan di fasyankes milik pemerintah.
Penyelenggaraan bisa dilakukan di fasyankes milik swasta dan BUMN yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.