Kementerian Kesehatan Memberikan Vaksinasi Bagi Kelompok Penyandang Disabilitas Fisik dan Psikis

- 9 Juni 2021, 05:20 WIB
Kementerian Kesehatan memberikan vaksinasi bagi kelompok penyandang disabilitas.
Kementerian Kesehatan memberikan vaksinasi bagi kelompok penyandang disabilitas. /pixabay.com/lovini

WARTA LOMBOK - Kementerian Kesehatan mulai melakukan vaksinasi bagi kelompok penyandang disabilitas baik fisik maupun psikis. 

Pelaksanaan vaksinasi bagi penyandang disabilitas telah dimulai sejak 1 Juni 2021 serentak di seluruh Indonesia. 

Adapun target sasaran pelaksanaan vaksinasi bagi penyandang disabilitas tersebut yaitu sekitar 562.242 orang. 

Baca Juga: Ikatan Cinta Selasa, 8 Juni 2021: Ricky Kirim Foto Elsa ke Nino, Nino Geram Karena Elsa Mengandung Anak Ricky

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI pada 7 Juni 2021, vaksinasi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021. 

Surat Edaran Menkes berisi tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat lanjut usia, penyandang disabilitas, serta pendidik, dan tenaga kesehatan. 

Vaksinasi yang dilakukan bagi penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP. 

Pemerintah bekerjasama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas. 

Baca Juga: Dinilai Pantas dan Berjasa, Megawati Akan Mendapat Gelar Profesor

Kerjasama tersebut dilaksanakan agar masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas mendaftarkan dan mengatur transportasi antar jemput masyarakat ke faskes vaksinasi Covid-19. 

Kerjasama juga dibangun dengan Kementerian Sosial dan Dukcapil untuk proses vaksinasi di panti milik Kemensos. 

Selain itu juga melakukan pendataan bagi kaum ODGJ terlantar yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa vaksinasi tersebut menjadi kali pertama untuk memberikan vaksin kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Baca Juga: Pansus Otsus Menilai Pemekaran Daerah di Papua Perlu Perencanaan yang Detail

Budi melanjutkan bahwa ODGJ memiliki komorbid yang banyak karena tidak bisa bercerita dengan terbuka tentang apa yang dirasakan. 

Sehingga Budi merasa bahwa pemberian vaksin bagi ODGJ merupakan hal yang baik dan bisa memberikan prioritas kepada orang yang dengan gangguan jiwa.*** 

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah