WARTA LOMBOK - Ibadah sholat Jumat merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh kaum muslimin. Terlebih bagi laki-laki yang telah dibebankan kepadanya kewajiban beribadah atau yang kita kenal sebagai mukallaf.
Didalam kitab Taqrir As-Sadidah disebutkan setidaknya ada 7 syarat wajib seseorang untuk melakukan sholat Jumat.
Ketujuh syarat tersebut penting untuk diketahui agar tidak ada kesalahan ataupun keraguan di dalam mengerjakan sholat Jumat.
Baca Juga: Profil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang Digadang-gadang Akan Maju pada Pilpres 2024
Berikut syarat wajib sholat Jumat:
1. Islam
Tentu saja sholat Jumat hanya dibebani kepada umat islam. Kewajiban sholat Jumat tidak jatuh pada kaum kafir asli.
Namun bagi seseorang yang keluar dari agama islam atau dalam istilah disebut murtad, apabila dia kembali ke dalam agama islam sholat Jumat yang ia tinggalkan harus diganti dengan sholat zuhur.
2. Baligh
Sholat Jumat hanya wajib bagi orang-orang yang telah baligh. Meski demikian tetap sah dilakukan oleh anak-anak sekalipun apabila ia telah mumayyiz atau mampu membedakan mana yang benar dan buruk.
3. Berakal
Orang yang gila tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah sholat Jumat. Meski dikerjakan, sholatnya tersebut terhitung tidak sah.
4. Merdeka
Seorang budak tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jumat. Statusnya sebagai budak menjadikan sholat ini tidak wajib untuk dilaksanakan olehnya.
5. Laki-laki
Meski sholat ini sah dilakukan oleh seorang wanita atau yang memiliki kepribdian ganda, namun sholat ini hanya diwajibkan kepada kaum laki-laki saja.
6. Sehat
Sholat Jumat tidak diwajibkan bagi seseorang yang sedang sakit yang dapat memperparah penyakitnya. Oleh karena itu sholat Jumat hanya diwajibkan bagi seseorang yang memiliki kesehatan.
7. Bermukim
Bagi seorang musafir sholat ini tidak diwajibkan untuk dilaksanakan olehnya.
Baca Juga: Fitur Instagram Music Kini Hadir untuk Pengguna di Indonesia, Ini Cara Menggunakannya
Ukuran bagi orang bermukim sendiri adalah apabila ia berniat tinggal pada suatu daerah selama 4 hari atau lebih.
Dalam waktu 4 hari tersebut tidak terhitung dimana hari ia memasuki atau keluar dari daerah tersebut. Ketika ia berniat menyatakan akan kembali ke daerah asalnya meski dalam jangka waktu yang lama.***