Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Ferdinand Hutahaean: Mestinya Rizieq Divonis Setidaknya 5-6 Tahun

- 24 Juni 2021, 13:19 WIB
Foto Arsip - Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Ferdinand Hutahaean: Mestinya Rizieq Divonis Setidaknya 5-6 Tahun.
Foto Arsip - Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Ferdinand Hutahaean: Mestinya Rizieq Divonis Setidaknya 5-6 Tahun. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/

WARTA LOMBOK – Mantan politisi partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengungkapkan atas hasil putusan kasus swab RS UMMI, bahwa hasil vonis yang ditetapkan oleh hakim masih dirasa kurang yakni 4 tahun kurungan penjara atas tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS).

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

“Rizieq Sihab divonis 4 tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.” Tulis Ferdinand seperti dilansir wartalombok.com dari Twitter-nya @FerdinandHaean3 pada Kamis, 24 Juni 2021.

Ferdinand juga berkeyakinan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus mengajukan banding putusan tersebut, yang semestinya Habib Rizieq divonis 5-6 tahun.

Baca Juga: Ternyata, Pembuang Orok Bayi di Pinggir Kali Sikur Lombok Timur Janda 41 Tahun

“Saya harap JPU mengajukan banding putusan ini. Mestinya Rizieq divonis setidaknya 5-6 Thn.” Ujarnya.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Habib Rizieq Shihab menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara. Rizieq pun menyatakan banding.

Baca Juga: Angka Penggunaan Kantong Belanja Plastik di Jakarta Mengalami Penurunan Hingga 82 Persen

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: Twitter @FerdiandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah