WARTA LOMBOK - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebutkan bahwa penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di DKI Jakarta mengalami penurunan sebesar 82 persen.
Penurunan penggunaan kantong belanja plastik ini merupakan pengaruh pemberlakuan peraturan Gubernur nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Rita Ningsih dalam webinar bersama Waste4Change.
Baca Juga: Cegah Lonjakan Covid-19, Pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk Kembali Diperketat
“DKI Jakarta sudah berupaya untuk menerapkan peraturan ini dan hasilnya bahwa terdapat penurunan angka penggunaan kantong belanja plastik sebesar 82 persen setelah penerapan Pergub ini,” ujarnya.
Rita juga mengutarakan bahwa angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil survei yang dilakukan pihaknya dengan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) pada Desember 2020 lalu.
Kendati demikian, walaupun sudah mengalami penurunan, Rita menegaskan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta harus terus melakukan pengawasan di tiga lokasi yaitu di pusat perbelanjaan kemudian toko swalayan dan pasar rakyat.
“Saat ini memang yang masih terkendala adalah di pasar, kami sedang terus mengupayakan terus berkordinasi dengan PD pasar jaya untuk mendorong suapaya Pergub nomor 142 tahun 2019 bisa diterapkan dengan baik,” kata Rita.