Divonis  Bersalah dengan Denda 20 Juta Rupiah Sidang Habib Rizieq Shihab Dikawal 2300 Aparat

- 27 Mei 2021, 22:41 WIB
Muhammad Habib Rizieq Shihab.
Muhammad Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Fauzan

WARTA LOMBOK - Sidang putusan Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung telah dijalani hari ini 27 Mei 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar 20 juta kepada Habib Rizieq Shihab.

Sebanyak 2300 petugas keamanan turut mengawal jalannya sidang tersebut yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis pagi.

Baca Juga: Komisi IV DPR RI Dorong Pemerintah Upayakan Satu Desa Satu Penyuluh Pertanian

Penjagaan ketat dilakukan guna mengantisipasi dugaan terjadinya kerumunan oleh simpatisan Habib Rizieq.

Dalam pembacaan vonis Habib Rizieq dinyatakan bersalah tidak mematuhi aturan karantina kesehatan dalam kasus kerumunan di Megamendung Jawa Barat.

“Menyatakan terdakwa Moh. Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar peraturan karantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sebesar 20 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak mampu membayar maka akan diganti pidana kurungan lima bulan penjara” tegas Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Habib Rizieq Shihab dinilai tidak membantu program pencegahan Covid-19 yang sedang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Lima Alasan Mengapa Mengonsumsi Kentang Baik untuk Kesehatan

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah