Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ternyata Ini Kreteria Orang yang Diutamakan

17 April 2022, 16:23 WIB
Ilustrasi orang berhak menerima zakat fitrah /PIXABAY/NguyenCaoDat

WARTA LOMBOK – Kewajiban zakat fitrah setiap tahunnya sudah barang tentu diketahui oleh seluruh ummat islam.

Zakat fitrah hanya ada sekali dalam setahun, yaitu di bulan Ramadhan dan terakhir waktunya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Dikutip wartalombok.com dari kitab Al-Bayyinatul Ilmiyyah Fil Mas’alatil Fiqhiyyah, dalam menunaikan atau mengeluarkan zakat fitrah harus sesuai dengan syariat agama.

Baca Juga: Kewajiban Zakat Fitrah Bagi Siapa? Berikut Ukuran dan Waktu mengeluarkannya Sesuai Syariat

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu, SEDIH! Gangga Masih Belum Ditemukan, Jagdish Menyesal dan Menyalahkan Diri Sendiri

Zakat fitrah tidak hanya sekedar diberikan kepada siapa saja yang kita inginkan atau orang yang kita sukai saja.

Orang yang berhak menerima zakat fitrah diutamakan adalah fakir miskin berfdasarkan hadits berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang artinya; “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), maka ia sebagai zakat yang diterima, dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (Idul Fitri), maka ia adalah shadaqah dari berbagai macam shadaqah (yang sunnah).” (HR. Abu Dawud: 1594).

Jika merujuk dari hadits di atas, maka yang diutamakan untuk diberikan zakat fitrah adalah golongan fakir miskin.

Jika orang fakir miskin sudah merata di sekitar kita mendapatkan zakat fitrah, maka barulah kita memberikan kepada yang lain.

Zakat fitrah diwajibkan bagi semua kaum muslimin, baik itu hamba sahaya atau yang merdeka, laki-laki atau wanita anak kecil atau orang dewasa.

Hai ini berdasarkan hadits Ibnu Umar beliau berkata: “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap hamba sahaya atau yang merdeka, laki-laki atau wanita anak kecil atau orang dewasa dari kaum muslimin, beliau memerintahkan agar zakat ditunaikan sebelum orang keluar menuju shalat (Idul Fitri).” (HR. Bukhari: 1503, Muslim: 984).

Baca Juga: Sinopsis Gopi, TERPAKSA! Gaura Mabuk Kesurupan, Dharam Mengikat Kaki dan Tangannya

Zakat itu wajib atas dirinya, dan orang-orang yang wajib dinafkahi, seperti; isteri, anak-anak, dan para pembantu jika mereka adalah orang-orang Islam.
Suami tidak wajib mengeluarkan zakat atas isterinya yang belum digauli, karena ketika itu suami belum wajib menafkahinya.

Ukuran zakat fitrah adalah sebanyak satu sha’ kurma, kismis, gandum, beras, jagung, atau makanan pokok lainnya. 1 sha’ sama dengan 4 mudd sama dengan 2 liter (2,4 kg).

Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata, “Kami selalu mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju, atau satu sha’ kismis.” (HR. Bukhari: 1506, Muslim: 985).

Waktu dikeluarakannya zakat fitrah adalah sebelum orang-orang keluar menuju shalat, diperbolehkan mempercepat pengeluaran zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya, dan tidak boleh mengakhirkannya sampai setelah shalat Idul Fitri.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata; “Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat (Idul Fitri).” (HR. Bukhari: 1503, Muslim: 984).

Diriwayatkan dari Nafi’ ia berkata; “Ibnu Umar memberikan zakat fitrah kepada orang yang mengumpulkannya (amil zakat) kemudian mereka memberikannya sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.” (HR. Bukhari: 1511).
Apabila seorang belum mengeluarkan zakat fitrah sampai setelah shalat Idul Fitri, maka kewajiban zakat fitrah tidak gugur dengan keluarnya waktu karena zakat tersebut tetap ada di dalam tanggungannya yang merupakan hak bagi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).

Baca Juga: Ternyata Pernikahan Khadijah dengan Nabi Muhammad Berawal Dari Sini, Sangat Menakjubkan

Sehingga ia harus tetap mengeluarkan zakat meskipun zakatnya dianggap sebagai shadaqah sunnah, dan ia harus menyesal dan beristighfar.

Zakat fitrah terkait dengan badan maka dia mengeluarkannya dimana dia berada. Wallahu A’lam.***

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: Al-Bayyinatul Ilmiyyah Fil Mas’alatil Fiqhiyyah

Tags

Terkini

Terpopuler