Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

8 April 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah. /Instagram.com/@fitriani_ummwafa

WARTA LOMBOK - Sudah menjadi kewajiban seorang Muslim yaitu membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan.

Membayar zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, yang dimana hal ini diwajibkan bagi setiap orang muslim untuk melaksanakannya termasuk yang dimaksud rukun Islam yang ketiga yaitu zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan zakat yang pembayarannya menggunakan makanan pokok, yang mana waktu pembayaran zakat fitrah terletak pada bulan Ramadhan sampai tenggelamnya matahari pada hari pertama bulan Syawal.

Baca Juga: Menyikat Gigi di Siang Hari Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa? Begini Jawaban Cerdas Buya Yahya

Hal yang sudah biasa membayar zakat fitrah dengan menggunakan makanan pokok seperti menggunakan beras dan makanan pokok lainnya.

Namun, sah kah jika membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang?

Ustadz Abdul Somad menjawab perihal bagaimana hukumnya jika membayar zakat fitrah menggunakan uang.

Dalam keterangan yang telah dirangkum ini membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang diperbolehkan menurut Imam Hanafi.

Tetapi hal ini disangkal oleh Imam Maliki, Imam Hambali, dan Imam Syafi'i, yaitu membayar zakat fitrah dengan menggunakan makanan pokok.

Nabi mewajibkan kepada umatnya membayar zakat fitrah dengan menggunakan makanan pokok yang pertama yaitu seperti kurma, gandum, anggur kecil yang sudah dikeringkan, dan susu yang sudah diperas dan ditampung di dalam wadah.

Baca Juga: MUJARAB! 4 Manfaat Positif dari Rajin Sholat di Waktu Subuh, Fisik dan Mental Jadi Aman

Adapun susu yang sudah diperas tadi, ditampung kemudian dijemur dan biasa di negara ini menyebutnya dengan mentega atau keju.

Berbeda dengan negara Indonesia yang sebagian besar umumnya orang menggunakan makanan pokok beras jadi membayar zakat fitrah di Indonesia menggunakan takaran beras.

Namun, jika menggunakan uang apakah diperbolehkan?

Jawabannya boleh, dengan cara serahkan uang tersebut kepada Amil dengan niat membayarkan zakat fitrah.

Lantas bagaimana hukum seseorang yang menggunakan uang tersebut, kemudian membeli beras di masjid kepada Amil untuk dizakatkan atas nama keluarga?

Misalkan, Fulan hanya membawa beras 3 kg untuk zakat fitrah dirinya sendiri, kemudian untuk keluarganya membayarkan zakat fitrah menggunakan uang.

Baca Juga: Hukum Niat Pindah Agama karena Perkawinan, Bolehkah?

Lantas Fulan membeli beras yang sudah diserahkan kepada Amil tadi, kemudian diserahkan kembali atas nama keluarga, lalu dibeli lagi dan diniatkan untuk keluarga lainnya begitu juga seterusnya, hingga semua keluarganya telah lunas zakat fitrahnya.

Hal demikian tidak dibenarkan, karena beras yang sudah diserahkan kepada Amil otomatis ambil tidak boleh menjual beras zakat fitrah, karena merasakan fitrah ini sudah menjadi hak milik fakir miskin.

Maka Amil tidak boleh menjualnya atas nama zakat fitrah, kecuali Amil memang seorang penjual beras.

Maka diperbolehkan sekalian membeli beras kepada Amil dengan catatan beras tersebut stok asli milik Amil yang dijual.

Lantas bagaimana solusinya bagi Fulan tersebut? Fulan membayarkan uang dengan niat zakat fitrah dengan mengikuti pendapat Imam Hanafi yang memperbolehkan zakat fitrah menggunakan uang.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: YouTube/Goto Islam

Tags

Terkini

Terpopuler