WARTA LOMBOK - Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) ketika memeriksa dan memverifikasi data calon pengantin adalah status perkawinan calon istri, apakah ia berstatus belum menikah atau sudah janda.
Bila diketahui calon istri berstatus janda, maka akan dilacak bukti pendukung statusnya tersebut.
Bukti itu bisa berupa surat keterangan kematian suami yang sebelumnya atau akta cerai dari pengadilan agama.
Baca Juga: Inilah Makna Sya'ban Bulan Shalawat Menurut Perspektif Sayyid Muhammad
Selanjutnya penghulu akan menghitung apakah janda tersebut masih dalam masa iddah atau sudah melewatinya.
Bila ia menjadi janda karena ditinggal mati suami, maka penghulu akan menghitung masa iddah mulai dari tanggal kematian suami sampai empat bulan 10 hari atau kurang lebih 130 hari ke depan.
Sedangkan bila status jandanya karena cerai dari suami sebelumnya, maka biasanya sebagian penghulu akan menghitung masa iddahnya dari tanggal keputusan perceraian yang ditetapkan pengadilan sampai 90 hari atau tiga bulan ke depan.
Bila masa 90 hari atau tiga bulan telah berlalu dari tanggal keputusan perceraian itu, maka penghulu akan menganggap masa iddah telah selesai dan pernikahan yang mereka rencanakan bisa dilaksanakan.
Bila masa tersebut belum lewat maka pernikahan belum bisa dilaksanakan.
Baca Juga: Ribuan Kali Beristigfar Bukannya Mendapatkan Ampunan Malah Mendapatkan Penolakan, Bagaimana Bisa?