Ini Cara yang Benar dalam Menentukan Masa Iddah Janda, Jangan Keliru!

- 1 Maret 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi/Masa iddah seorang janda ditentukan berdasarkan 3x sucian sesuai keterangan dalam Al Quran.
Ilustrasi/Masa iddah seorang janda ditentukan berdasarkan 3x sucian sesuai keterangan dalam Al Quran. /PIXABAY/Nasik Nababan

Adapun kalimat “dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari” dalam ayat tersebut bukan dimaksudkan sebagai padanan dari tiga kali suci sehingga seakan dipahami tiga kali suci itu sama dengan 90 hari.

Baca Juga: Inilah Pentingnya Memperlajari Ilmu Tajwid yang Sayang Jika Dilewatkan

Kalimat “dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari” dalam ayat tersebut menurut hemat penulis adalah memberi penjelasan batas minimal masa iddah tiga kali suci adalah 90 hari.

Artinya, bila ada janda yang mengaku bahwa ia sudah mengalami tiga kali suci dalam waktu kurang dari 90 hari semenjak putusan pengadilan dan pengakuan itu bisa dibenarkan secara fiqih, maka masa iddahnya digenapkan menjadi 90 hari sebagai masa iddah minimal seperti yang ditetapkan oleh KHI.

Dengan memahami waktu 90 hari sebagai batas minimal masa tiga kali suci, maka juga bisa dipahami bahwa ada kemungkinan seorang janda mengalami tiga kali suci dalam waktu yang jauh lebih lama dari 90 hari.

Mengapa demikian, bagaimana hal ini bisa terjadi? Jawaban dari pertanyaan ini bisa kita dapatkan dari hukum fiqih tentang batasan minimal dan maksimal masa suci serta masa haid perempuan.

Dalam hukum fiqih akan kita dapati ketentuan sebagai berikut:

Minimal masa haid adalah satu hari satu malam, umumnya masa haid enam atau tujuh hari, dan maksimal masa haid 15 hari lima belas malam; sedangkan masa suci di antara dua masa haid paling cepat adalah 15 hari, umumnya 24 atau 23 hari, dan paling lama tidak terbatas. (Salim bin Sumair al-Hadlrami, Safînatun Najâh, [Beirut: Darul Minhaj, 2009], halaman 29).***

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah