Ini Cara yang Benar dalam Menentukan Masa Iddah Janda, Jangan Keliru!

- 1 Maret 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi/Masa iddah seorang janda ditentukan berdasarkan 3x sucian sesuai keterangan dalam Al Quran.
Ilustrasi/Masa iddah seorang janda ditentukan berdasarkan 3x sucian sesuai keterangan dalam Al Quran. /PIXABAY/Nasik Nababan

WARTA LOMBOK - Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) ketika memeriksa dan memverifikasi data calon pengantin adalah status perkawinan calon istri, apakah ia berstatus belum menikah atau sudah janda.

Bila diketahui calon istri berstatus janda, maka akan dilacak bukti pendukung statusnya tersebut.

Bukti itu bisa berupa surat keterangan kematian suami yang sebelumnya atau akta cerai dari pengadilan agama.

Baca Juga: Inilah Makna Sya'ban Bulan Shalawat Menurut Perspektif Sayyid Muhammad

Selanjutnya penghulu akan menghitung apakah janda tersebut masih dalam masa iddah atau sudah melewatinya.

Bila ia menjadi janda karena ditinggal mati suami, maka penghulu akan menghitung masa iddah mulai dari tanggal kematian suami sampai empat bulan 10 hari atau kurang lebih 130 hari ke depan.

Sedangkan bila status jandanya karena cerai dari suami sebelumnya, maka biasanya sebagian penghulu akan menghitung masa iddahnya dari tanggal keputusan perceraian yang ditetapkan pengadilan sampai 90 hari atau tiga bulan ke depan.

Bila masa 90 hari atau tiga bulan telah berlalu dari tanggal keputusan perceraian itu, maka penghulu akan menganggap masa iddah telah selesai dan pernikahan yang mereka rencanakan bisa dilaksanakan.

Bila masa tersebut belum lewat maka pernikahan belum bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Ribuan Kali Beristigfar Bukannya Mendapatkan Ampunan Malah Mendapatkan Penolakan, Bagaimana Bisa?

Masa Iddah Janda dalam Al Quran

Bila dicermati lebih seksama sesungguhnya model penghitungan dan penetapan masa iddah bagi janda yang dicerai suaminya sebagaimana kasus di atas rawan terjadi kekeliruan.

Mengapa? Karena masa iddah seorang istri yang dicerai pada dasarnya tidak ditentukan berdasarkan bilangan hari, tetapi berdasarkan peristiwa terjadinya masa suci, yakni tiga kali sucian sesuai (al-Baqarah ayat 228).

Masa tiga kali suci ini tidak selalu terjadi selama 90 hari atau tiga bulan, tapi bisa jadi kurang atau bahkan lebih.

Berbeda dengan masa iddah janda yang ditinggal mati suami, Al Quran menyebutnya dengan bilangan hari yang pasti, yakni empat bulan 10 hari atau kurang lebih 130 hari (al-Baqarah ayat 234).

Baca Juga: Inilah 12 Nama dan Makna dari Bulan Hijriah yang Penting Dipelajari

Demikian pula berbeda dengan janda yang belum pernah haid atau yang sudah tidak mengalami haid, Al Quran menetapkan masa iddahnya selama tiga bulan (at-Thalaq ayat 4).

Janda yang dicerai suami dalam keadaan hamil masa iddahnya sampai melahirkan (at-Thalaq ayat 4). (Muhammad Ali as-Shabuni, Rawȃi’ul Bayȃn Tafsȋr Ayȃtil Ahkȃm, jilid I, halaman 327).

Cara Menentukan Masa Iddah Janda yang Benar

Padahal bila dicermati, Pasal 153 ayat (2) b sesungguhnya mengamanatkan bahwa masa iddah perempuan yang dicerai adalah tiga kali suci, sama seperti yang tertera di dalam Al-Qur’an.

Adapun kalimat “dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari” dalam ayat tersebut bukan dimaksudkan sebagai padanan dari tiga kali suci sehingga seakan dipahami tiga kali suci itu sama dengan 90 hari.

Baca Juga: Inilah Pentingnya Memperlajari Ilmu Tajwid yang Sayang Jika Dilewatkan

Kalimat “dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari” dalam ayat tersebut menurut hemat penulis adalah memberi penjelasan batas minimal masa iddah tiga kali suci adalah 90 hari.

Artinya, bila ada janda yang mengaku bahwa ia sudah mengalami tiga kali suci dalam waktu kurang dari 90 hari semenjak putusan pengadilan dan pengakuan itu bisa dibenarkan secara fiqih, maka masa iddahnya digenapkan menjadi 90 hari sebagai masa iddah minimal seperti yang ditetapkan oleh KHI.

Dengan memahami waktu 90 hari sebagai batas minimal masa tiga kali suci, maka juga bisa dipahami bahwa ada kemungkinan seorang janda mengalami tiga kali suci dalam waktu yang jauh lebih lama dari 90 hari.

Mengapa demikian, bagaimana hal ini bisa terjadi? Jawaban dari pertanyaan ini bisa kita dapatkan dari hukum fiqih tentang batasan minimal dan maksimal masa suci serta masa haid perempuan.

Dalam hukum fiqih akan kita dapati ketentuan sebagai berikut:

Minimal masa haid adalah satu hari satu malam, umumnya masa haid enam atau tujuh hari, dan maksimal masa haid 15 hari lima belas malam; sedangkan masa suci di antara dua masa haid paling cepat adalah 15 hari, umumnya 24 atau 23 hari, dan paling lama tidak terbatas. (Salim bin Sumair al-Hadlrami, Safînatun Najâh, [Beirut: Darul Minhaj, 2009], halaman 29).***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah