Masa Iddah Janda dalam Al Quran
Bila dicermati lebih seksama sesungguhnya model penghitungan dan penetapan masa iddah bagi janda yang dicerai suaminya sebagaimana kasus di atas rawan terjadi kekeliruan.
Mengapa? Karena masa iddah seorang istri yang dicerai pada dasarnya tidak ditentukan berdasarkan bilangan hari, tetapi berdasarkan peristiwa terjadinya masa suci, yakni tiga kali sucian sesuai (al-Baqarah ayat 228).
Masa tiga kali suci ini tidak selalu terjadi selama 90 hari atau tiga bulan, tapi bisa jadi kurang atau bahkan lebih.
Berbeda dengan masa iddah janda yang ditinggal mati suami, Al Quran menyebutnya dengan bilangan hari yang pasti, yakni empat bulan 10 hari atau kurang lebih 130 hari (al-Baqarah ayat 234).
Baca Juga: Inilah 12 Nama dan Makna dari Bulan Hijriah yang Penting Dipelajari
Demikian pula berbeda dengan janda yang belum pernah haid atau yang sudah tidak mengalami haid, Al Quran menetapkan masa iddahnya selama tiga bulan (at-Thalaq ayat 4).
Janda yang dicerai suami dalam keadaan hamil masa iddahnya sampai melahirkan (at-Thalaq ayat 4). (Muhammad Ali as-Shabuni, Rawȃi’ul Bayȃn Tafsȋr Ayȃtil Ahkȃm, jilid I, halaman 327).
Cara Menentukan Masa Iddah Janda yang Benar
Padahal bila dicermati, Pasal 153 ayat (2) b sesungguhnya mengamanatkan bahwa masa iddah perempuan yang dicerai adalah tiga kali suci, sama seperti yang tertera di dalam Al-Qur’an.