Hukum Niat Pindah Agama karena Perkawinan, Bolehkah?

- 3 Maret 2023, 05:35 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /PIXABAY/Bronislaw Drozka

WARTA LOMBOK - Sebagai muslim yang berakal sehat kita sudah seharusnya menjaga keimanan dan terus-menerus menyempurnakannya.

Dalam Islam keimanan terhadap Allah, Tuhan alam semesta, Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya dan seluruh ajaran agama yang dibawanya tidak boleh disertai keraguan.

Harus 100% diimani. Dalam bahasa tauhid, harus dengan jazmu atau kemantapan hati.

Baca Juga: Akibat Keguguran, Apakah Masa Iddah Perempuan Langsung Habis?   

Orang yang meragukan Allah sebagai Tuhan dan Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul, otomatis telah merusak keimanannya dan keluar dari agama Islam.

Na'udzu billah. Semoga kita terhindar darinya, amin. 

Lalu bagaimana dengan kasus orang yang berniat murtad karena mengejar cintanya seperti yang ditanyakan?

Merujuk penjelasan para ulama, sebagaimana Syekh Nawawi Banten, orang yang berniat atau berencana murtad di masa yang akan datang.

Maka hukumnya murtad seketika itu juga, tidak harus menunggu sampai waktu sesuai rencananya.

Baca Juga: Ini Cara yang Benar dalam Menentukan Masa Iddah Janda, Jangan Keliru!

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x