Hukum Niat Pindah Agama karena Perkawinan, Bolehkah?

- 3 Maret 2023, 05:35 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /PIXABAY/Bronislaw Drozka

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا (النساء)

Baca Juga: Ribuan Kali Beristigfar Bukannya Mendapatkan Ampunan Malah Mendapatkan Penolakan, Bagaimana Bisa?

Artinya: “Wahai orang yang beriman, teruslah beriman kalian dengan Allah, Rasul-Nya, dan kitab suci Al-Qur'an yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya Muhammad, dan kitab suci yang Allah turunkan sebelumnya; dan siapa saja yang mengingkari Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab suci-Nya, para Rasul-Nya, dan hari Kiamat, maka sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang amat jauh.” (QS An-Nisa': 136).

Poin utama dalam ayat sebagaimana dijelaskan oleh ulama mufassirin adalah kalimat:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا

Artinya: “Wahai orang yang beriman, teruslah beriman kalian”.

Meminjam penjelasan Imam Al-Qurthubi, maksudnya adalah wahai orang yang telah membenarkan semua hal itu, teruslah selalu membenarkannya, dan tetaplah seperti itu. (Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, [Riyadh, Dar 'Alamil Kutub: 2023], juz V, halaman 415).

Kesimpulan :

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa orang yang berniat, bertekad, atau berencana murtad karena mengejar cintanya, maka tidak hanya berdosa, bahkan murtad seketika.

Sebagai konsekuensinya ia harus segera bersyahadat dan bertaubat kepada Allah SWT.***

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah