Hukum Niat Pindah Agama karena Perkawinan, Bolehkah?

- 3 Maret 2023, 05:35 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /PIXABAY/Bronislaw Drozka

Semisal orang berencana murtad di hari besok, maka saat itu juga ia sudah murtad. Syekh Nawawi menjelaskan:

 أو عزم على الكفر في المستقبل، بأن عزم الآن أن يكفر غدا فيكفر حالا

Artinya: “Atau ada orang bertekad akan kufur pada waktu mendatang, yaitu pada waktu sekarang ia berketetapan hati akan kufur pada hari besok, maka ia murtad seketika.”

Lebih lanjut Syekh Nawawi menjelaskan, hal demikian karena berupaya melanggengkan keislaman menjadi syarat keimanan.

Karenanya, ketika orang berkeinginan melakukan kekufuran pada waktu yang akan datang maka ia murtad seketika. (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Mirqatus Shu'udit Tashdiq)

Baca Juga: Inilah Makna Sya'ban Bulan Shalawat Menurut Perspektif Sayyid Muhammad

Merujuk penjelasan Syekh Muhammad bin Salim dalam Kitab Is'adur Rafiq, ketentuan itu berlaku pula bagi orang yang berniat murtad tahun depan dan semisalnya.

Meskipun pada waktu yang sangat lama, ia murtad seketika itu juga. Sebab keimanan tidak sah kecuali selamanya.

Orang yang rela dirinya murtad, kapanpun itu, maka otomatis ia murtad seketika. (Muhammad bin Salim bin Sa'id Babashil, Is'adur Rafiq, [Al-Haramain], juz I, halaman 53).

Kunci dalam kasus ini adalah keimanan itu harus abadi, langgeng sampai akhir usia, sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT:

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah