WARTA LOMBOK - Syariat menetapkan bahwa iddahnya perempuan hamil adalah melahirkan.
Hal itu berdasarkan firman Allah dalam Al Quran, “Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya,” (QS. ath-Thalaq [65]:4).
Pertanyaannya, bagaimana perempuan hamil yang sedang menjalani masa iddah kemudian keguguran atau menggugurkan kandungannya?
Baca Juga: Inilah Makna Sya'ban Bulan Shalawat Menurut Perspektif Sayyid Muhammad
Apakah dengan keguguran dan pengguguran itu masa iddahnya habis dengan sendirinya?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kiranya perlu dilihat terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kehamilan dalam pandangan ulama fikih.
Menurut ulama Syafi’i, kategori kehamilan dimulai dari mudhghah atau fase embrionik, sementara ‘alaqah (zigot) yang ada pada fase pre embrionik tidak dikategorikan sebagai kehamilan.
Pada fase pre embrionik, ‘alaqah atau zigot baru terbentuk dari pertemuan sperma dan ovum yang telah matang.
Sel-selnya kemudian membelah dan membesar hingga menjadi gumpalan darah yang menempel pada rahim. Fase ini terjadi saat usia kehamilan kurang dari 5 minggu.
Baca Juga: Ribuan Kali Beristigfar Bukannya Mendapatkan Ampunan Malah Mendapatkan Penolakan, Bagaimana Bisa?