Akibat Keguguran, Apakah Masa Iddah Perempuan Langsung Habis?   

- 1 Maret 2023, 13:50 WIB
Terdapat sejumlah pendapat tentang masa iddah perempuan yang telah bercerai dan mengalami keguguran.
Terdapat sejumlah pendapat tentang masa iddah perempuan yang telah bercerai dan mengalami keguguran. /PIXABAY/zibik

Sementara pada fase embrionik, ‘alaqah atau zigot yang menempel pada rahim semakin membesar dan berkembang menjadi embrio.

Pada tahap ini, mulai terlihat calon anggota tubuh dan perlahan mulai sempurna. Zigot mulai menjadi embrio biasanya terjadi pada usia kehamilan 5,5 minggu. 

Lebih jelasnya, al-Bujairimi menjelaskan perbedaan dan konsekuensi hukum keduanya. 

  وَيَتَعَلَّقُ بِالْعَلَقَةِ أَحْكَامٌ ثَلَاثَةٌ: وُجُوبُ الْغُسْلِ، وَإِفْطَارُ الصَّائِمَةِ، وَتَسْمِيَةُ الْخَارِجِ عَقِبَهَا نِفَاسًا، وَتَزِيدُ الْمُضْغَةُ عَلَى الْعَلَقَةِ بِأَنَّهَا تَنْقَضِي بِهَا الْعِدَّةُ

Artinya, “Ada tiga hukum yang berhubungan dengan ‘alaqah: (1) kewajiban mandi besar, (2) batalnya perempuan yang berpuasa, (3) dan nama nifas atas darah yang keluar setelahnya. Sementara status mudhghah lebih dari status ‘alaqah, sebab mudhghah menyebabkan berakhirnya masa iddah.”     

Ini artinya, keguguran berupa ‘alaqah (zigot) menurut ulama Syafi’i tidak dianggap kelahiran.

Baca Juga: Inilah 12 Nama dan Makna dari Bulan Hijriah yang Penting Dipelajari

Sebab, ‘alaqah tidak dianggap kehamilan. Berbeda halnya dengan keguguran mudhghah (embrio). Ia mengakhiri masa iddah sebab dianggap sebagai kehamilan.

Meski demikian, darah yang keluar pasca keluarnya ‘alaqah tetap dianggap nifas. Selain itu, perempuan yang mengalaminya wajib mandi besar dan batal puasanya. 

Dengan kata lain, tidak seperti mudhghah, ‘alaqah hanya membatalkan puasa, mewajibkan mandi, dan menjalani nifas, tetapi tidak dianggap sebagai kehamilan dan tidak menghabiskan masa iddah. 

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah