Akibat Keguguran, Apakah Masa Iddah Perempuan Langsung Habis?   

- 1 Maret 2023, 13:50 WIB
Terdapat sejumlah pendapat tentang masa iddah perempuan yang telah bercerai dan mengalami keguguran.
Terdapat sejumlah pendapat tentang masa iddah perempuan yang telah bercerai dan mengalami keguguran. /PIXABAY/zibik

Sebab, berakhirnya masa iddah dengan kehamilan menurut ulama Syafi’i, dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili. 

  ولا بد عند الحنابلة والشافعية من أن يكون الحمل الذي تنقضي به العدة: هو ما يتبين فيه شيء من خلق الإنسان من الرأس واليد والرجل، أو يكون مضغة شهد ثقات من القوابل أن فيه صورة خفية لخلقة آدمي أو أصل آدمي، لعموم قوله تعالى: {وأولات الأحمال أجلهن أن يضعن حملهن} 

Baca Juga: Inilah Pentingnya Memperlajari Ilmu Tajwid yang Sayang Jika Dilewatkan

Artinya, “Menurut ulama Hanbali dan Syafi’i, disyaratkankeberadaan kehamilan yang mengakhiri masa iddah harus tampak jelas padanya ada tanda-tanda penciptaan manusia seperti kepala, tangan, dan kaki; atau kehamilan sudah berupa mudhghah (daging kental/embrio) berdasarkan kesaksian sejumlah dukun bayi. Padanya sudah terlihat bentuk-bentuk samar penciptaan manusia atau cikal bakal tubuh manusia, berdasarkan keumuman ayat, ‘Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya,’” (QS. ath-Thalaq [65]:4). (Lihat: Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Damasku: Darul Fikr], juz 9/7178). 

Berdasarkan petikan di atas, kehamilan dimulai dari fase mudhghah (embrionik) atau daging kental yang ada pada rahim perempuan.

Sedangkan fase ‘alaqah atau darah kental yang menempel pada rahim tidak dianggap sebagai kehamilan.

Sehingga jika terjadi keguguran pada fase ‘alaqah tidak mengakhiri masa iddah. 

Baca Juga: Berikut Hikmah, Dasar Hukum dan Syarat Akad dalam Islam, Silakan Disimak Penjelasannya

Berbeda halnya dengan mudhghah. Ia dianggap kehamilan dan mengakhiri masa iddah karena sudah mulai tampak padanya tanda-tanda penciptaan atau cikal-bakal manusia.    

Terakhir, az-Zuhailai menyebutkan, syarat berakhirnya masa iddah dengan melahirkan adalah kehamilan dinasabkan kepada pemilik iddah atau suami sah.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah