Akibat Keguguran, Apakah Masa Iddah Perempuan Langsung Habis?   

- 1 Maret 2023, 13:50 WIB
Terdapat sejumlah pendapat tentang masa iddah perempuan yang telah bercerai dan mengalami keguguran.
Terdapat sejumlah pendapat tentang masa iddah perempuan yang telah bercerai dan mengalami keguguran. /PIXABAY/zibik

Artinya, jika kehamilan disandarkan bukan kepada pemilik iddah seperti anak hasil zina, tidak mengakhiri masa iddah. (Lihat: az-Zuhaili, juz 9/7178).

Kesimpulan:

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah