Posisi Berjimak dan Tata Krama yang Sehat Dalam Islam, yang Terakhir Paling Dilarang (Bagian 6)

- 24 Januari 2021, 19:54 WIB
Ilustrasi suami isteri.
Ilustrasi suami isteri. /pixabay.com/sasint

Sebagian ulama berpendapat, bahwa lafaz Faaha tidak digunakan kecuali untuk sesuatu yang wangi dan harum saja. Dan tidak digunakan untuk sesuatu yg berbau busuk dan menjijikan.

Baca Juga: Pratu Dedi Hamdani Gugur dalam Serangan KKB Papua, Sang Ayah Mimpi Kelapa Muda Jatuh dari Pohon

Melainkan dikatakan (untuk yang berbau busuk) Lafaz Habat Raiuha yang artinya: "telah berhembus bau busuk itu", sebagaimana dijelaskan di dalam kitab Almisbah.

Dan lafaz walmanaihu adalah jama'nya lafaz munihatun yang artinya pemberian beberapa faedah.

Faedah yang pertama, disunahkan bagi wanita hendaklah ia menghias diri dan memakai wangi-wangian untuk suaminya.

خيرُالنِّسَاء العِطْرَة المطهَّرَة

Bersabda Nabi Muhammad Saw: "Sebaik baiknya wanita adalah yang selalu menggunakan wangi wangian lagi bersih".

Baca Juga: Sikap Pesimis Ternyata Bisa Mendatangkan Keuntungan, Begini Penjelasannya

Lafaz alitru maksudnya adalah: wanita yang suka memakai wangi-wangian dari kayu 'ithr, sedangkan makna lafaz mutatoharah adalah wanita yg suka membersihkan diri dengan air (mandi).

Dan Syaidina Ali bin Abi Thalib Ra: "Sebaik-baiknya wanita kalian adalah wanita yang harum baunya dan sedap masakannya, yaitu wanita yang sederhana.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Kitab Qurratul Uyun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x