WARTA LOMBOK - Tidak semua masalah perbedaan pendapat itu harus kita terima. Hanya perbedaan pendapat di kalangan ulama saja yang masuk dalam semesta pembicaraan fiqih ikhtilaf ini.
Misalnya perbedaan dalam bacaan Al-Quran, kita hanya menerima bila yang berbeda para imam qiraat antara Nafi' Qalun, Warsy, Al-Kisa'i, Ibnu 'Amir, Hafsh, 'Ashim dan sekelasnya mereka saja.
Para ulama ahli tafsir itu jumlahnya cukup banyak, mulai dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut-tabiin hingga sepanjang 14 abad lamanya. Setiap waktu selalu bermunculan ulama ahli tafsir.
Baca Juga: Perbedaan Pendapat Para Ulama Tidak pada Masalah Prinsip, Berikut Penjelasannya
Baca Juga: Penjelasan Fiqih Ikhtilaf Menurut Bahasa serta Jenisnya
Masing-masing ulama tafsir tentu saja punya kecenderungan dalam menafsirkan ayat-ayat suci yang mulia.
Maka kalau kita baca sekian banyak kitab tafsir, tentunya akan kita temukan begitu banyak ragam penafsiran.
Namun tidak mengapa kita punya banyak versi penafsiran, justru akan memperkaya khazanah dan wawasan kita dalam ilmu tafsir.
Pokoknya selama yang berbeda pendapat itu Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Ai bin Abi Thalib di kelas para shahabat, maka kita terima saja karena mereka semua memang pakar di bidangnya.