Makna Sebenarnya Menikah Menurut Ajaran Islam

- 26 Juli 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi/Sejumlah hadits menjelaskan makna sebenarnya menikah dalam ajaran Islam
Ilustrasi/Sejumlah hadits menjelaskan makna sebenarnya menikah dalam ajaran Islam /PIXABAY/cocoparisienne

WARTA LOMBOK - Kalangan masyarakat awam saat ini memaknai menikah hanyalah untuk menyalurkan hasrat biologis semata. Kedengarannya benar, namun salah menurut pandangan syariat Islam. Sabda baginda Rasulullah SAW yang artinya:

“Barang siapa yang sudah mampu menikah, maka menikahlah, karena lebih menjaga pandangan dan lebih mampu menjaga kelamin. Dan, jika tidak mampu, maka ia harus berpuasa, sebab itu bisa menjadi tali kekang baginya.”

Melalui hadits ini, kita memang akan sampai pada kesimpulan bahwa menikah merupakan media terbaik untuk menyaluran hasrat seksual, dan itu benar. Sedikit pun tidak ada yang salah dengan kesimpulan ini.

Baca Juga: Kisah Teladan di Balik Kesederhanaan Umar bin Khattab

Namun, seiring berjalannya masa, pemahaman masyarakat awam perihal ini tentu akan terkontaminasi dengan budaya yang semakin keruh, prinsip hidup yang terus melemah, ilmu yang dangkal dan daya nalar yang tak tajam lagi.

Akhirnya, manusia akan sampai pada pemahaman yang mengkristal menjadi prinsip bahwa siapa pun yang memendam gejolak hasrat seksual, maka harus menikah, kapan pun dan dengan kondisi apa pun.

Perbandingannya, dari pada ia akan terjerumus dalam liang perzinaan. Secara logika, ini juga tidak salah, namun dimuntahkan oleh etika.

Di dunia pesantren, kita mengenalnya dengan istilah kalimatu haqq(in) urida bihal bathil, “Statemen benar yang disalahgunakan”. Dampaknya, tak sedikit dari masyarakat kita yang menikah berkali-kali dan di mana-mana.

Mereka hanya mampu menikahi perempuannya namun tak mampu memenuhi tanggung jawabnya.

Parahnya, mereka menggunakan teks-teks agama untuk membujuk rayu dan berdalih demi membenarkan hasrat-hasrat rendah dan laku tak terpuji itu.

Baca Juga: Berikut Contoh Khutbah Shalat Idul Adha yang Dilaksanakan Bersama Keluarga di Rumah

Artinya, solusi menikah yang disuguhkan agama bagi yang hasrat seksualnya bergejolak tinggi adalah benar, bahkan sangat baik.

Tetapi, bahwa tanggung jawab setelah menikah adalah hal yang wajib ditunaikan secara serius, juga tak boleh diabaikan.

Bahkan, agama jauh lebih serius mengurusi ihwal tanggung jawab dari pada sekadar solusi penyaluran hasrat seksual.

Untuk menjawab apa sebenarnya tujuan syariat memberi solusi menikah bagi yang sudah dipenuhi gejolak seksual dan mampu secara finansial, mari simak penjelasan dalam kitab Manba’ussa’âdah yang artinya:

“Karena itu, meneladani Rasulullah dalam mengimplementasikan perintah menikah, tidak bermuara pada makna nikah secara khusus, tetapi bermakna sebuah proses perjalanan spiritual seseorang yang terukir dalam bingkai pernikahan."

"Nikah dalam maknanya yang khusus, tiada lain kecuali ihwal pertemuan sepasang kekasih dalam menyalurkan kebutuhan seksualnya, Adapun nikah dengan makna yang kedua (proses perjalanan spiritual dalam bingkai pernikahan) adalah objek kajian hukum, entah sunnah atau wajib bila dalam asas kemaslahatan, atau makruh, khilaf al-aula, bahkan haram bila akan berpotensi pada kerusakan dan kezaliman.”

Baca Juga: Hukum Menikahi Wanita yang Ditinggal Pergi Suaminya

Dari paparan ini, kita memperoleh jawaban dari rumusan di atas bahwa tujuan syariat dengan solusi pernikahan yang diberikan adalah menyediakan fasilitas untuk meningkatkan kualitas spiritual melalui penyaluran hasrat seksual secara halal dan layak.

Bukan semata mengenyangkan syahwat seperti yang dipahami orang kebanyakan masyarakat saat ini.

Hal ini sebagaimana dalam sebuah riwayat disebutkan, Idza tazawwaja al-‘abdu faqad istakmala nishfu dinihi falyattaqillaha fima baqiya, artinya:

“Apabila seseorang telah menikah, maka sungguh telah sempurna separuh agamanya, maka bertakwalah kepada Allah pada separuhnya.”

Maka itulah makna yang sebenarnya makna yang diinginkan ajaran agama Islam, yaitu menyempurnakan agama seseorang melalui ikatan tali pernikahan.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah