Wajib Dibaca, Ini Hukum Pacaran Bulan Puasa serta Kerugiannya

- 5 April 2022, 19:13 WIB
Ilustrasi pacaran bulan puasa
Ilustrasi pacaran bulan puasa /Pexels/Asad Photo Maldives/

WARTA LOMBOK - Bagi muda-mudi atau pasangan perempuan dan laki-laki yang sedang dilanda asmara, berduaan memadu kasih atau yang lebih dikenal dengan berpacaran, memang aktivitas yang menyenangkan.

Tapi bagaimana jika itu dilakukan saat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan?

Pertama-tama yang harus didudukkan masalahnya adalah tentang apa yang dimaksudkan dengan pacaran itu sendiri.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu: Gangga Diculik dan Dijual Dijadikan PSK, Jagdish Mengamuk, Kusum Menolongnya

Jika pacaran dipahami dengan berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya maka jelas hal ini diharamkan. Di antara dalilnya adalah hadits berikut ini:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).

Baca Juga: Menu Sahur, Inilah Resep Sup Bayam yang Enak dan Segar, Hidangan Praktis Hemat dan Nikmat

Hadits ini mengandaikan bahwa seorang laki-laki yang mengaku dirinya beriman kepada Allah dan hari akhir dilarang untuk berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Bahkan, menurut Imam Abu Ishaq asy-Syirazi, shalat berdua dengan yang bukan mahram-pun dimakruhkan. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam kitab al-Muhadzdzab berikut ini:

Halaman:

Editor: Desi Rabiati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah