Shalat Tarawih dilaksanakan pada bulan Ramadhan, mulai dari sesudah shalat Isya' hingga terbitnya fajar. Shalat ini disunnahkan bagi laki-laki dan wanita. Nabi telah menganjurkan shalat malam di bulan Ramadhan dengan sabdanya:
"Barangsiapa melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu." (Muttafaq ‘Alaihi, HR. Al-Bukhari : 2009, Muslim: 759).
Sudah dimaklumi tentang disunnahkannya rawatib yang mengiringi shalat-shalat fardhu, diantaranya 2 (dua) raka’at sesudah Isya’.
Dianjurkan untuk memeliharanya dan mengqadha’nya bila terlewatkan. Adapun Tarawih, maka ini adalah qiyam yang dikhususkan pada malam-malam Ramadhan dan hukumnya sunnah mu’akkadah, sebagaimana terdapat anjuran untuk mengerjakannya, dan sunnah rawatib Isya’ tidak bisa masuk didalamnya.
Yang sesuai dengan sunnah adalah bahwa setelah melaksanakan shalat fardhu Isya’ hendaklah mendirikan sunnah rawatib, kemudian berdiri untuk melaksanakan shalat tarawih.
Tidak boleh mengategorikan sebagai 2(dua) raka’at sunnah rawatib dari shalat tarawih. Sebab dua perbedaan yang besar diantara keduanya.***