Ingin Shalat Anda Diterima, Perhatikan Hal-Hal yang Membatalkan Shalat

- 2 Mei 2022, 10:25 WIB
Yang membatalkan shalat.
Yang membatalkan shalat. /pixabay.com/rudolf_langer

WARTA LOMBOK - Perintah shalat ini berlaku kepada semua ummat islam yang sudah balig dan berakal.

Pelaksanaan shalat harus mengikuti rukun dan syarat.

Sholat ialah berhadap hati kepada Allah sebagai ibadah yang diwajibkan bagi orang Islam, baik laki- laki maupun perempuan.

Baca Juga: Apakah Sampai 10 Hari ke 2 Ramadhan Masih Ramai Shalat Tarawih? Ini Hukum dan Waktu Serta Dalilnya

Berdasarkan atas syarat dan rukun tertentu yang dimulai dengan "takbir" dan diakhiri dengan "Salam".

Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW:

"Sholat itu adalah sendi Agama, barang siapa mengerjakannya berarti ia telah menegakkan tiang agama, dan barang siapa yang meninggalkannya berarti ia telah merobohkan agama".

Dalam melaksanakan sholat, kita harus memperhatikan beberapa prilaku yang membatalkan sholat, agar sholat kita sah dan dapat diterima oleh Allah SWT.

Sebagaimana dikutip wartalombok.com dari buku Penuntun Shalat Lengkap terbitan Apollo, berikut hal- hal yang membatalkan sholat.

Baca Juga: KOINS MAS Bagikan Santunan Ke Yatim Piatu dan Guru Ngaji di Kecamatan Masbagik

1. Bila salah satu syarat rukunya tidak dikerjakan, atau sengaja ditinggalkan.

2.Terkena Najis yang tidak dima'afkan.

3. Berhadas.

4. Terbuka auratnya.

5. Berkata-kata dengan sengaja, walau hanya satu huruf, tapi yang memberi pengertian.

6. Mengubah niat, misalnya ingin memutuskan sholat.

7. Makan atau minum walau hanya sedikit.

8. Tertawa terbahak-bahak.

9.  Membelakangi kiblat.

Baca Juga: Bulan Ramadhan Penuh Berkah, Program Studi Tadris Fisika Mengadakan Kegiatan Buka Puasa Bersama

10. Mendahului imamnya dua rukun.

11. Murtad ( Keluar dari Islam).

12. Menambah Rukun yang berupa perbuatan, seperti Ruku' dan sujud.

13. Bergerak berturut-turut tiga kali seperti melangkah atau berjalan dengan sengaja.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Buku Penuntun Shalat Lengkap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah